GIANYAR - Kembali Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali melelang aset I Wayan Artawan seorang Nasabah BPD di Gianyar. Menurut kuasa hukumnya Advokat Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP., dalam.sidang yang digelar Pengadilan Negeri Gianyar, menghadirkan 2 saksi, Rabu (06/09/2023).
Kuasa hukum dari I Wayan Artawan, juga menjelaskan sidang kali ini juga menyampaikan perasaan penggugat.
" Tidak ada keadilan "
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kondisi ini tercipta lantaran terjadinya perikatan utang piutang antara BPD Bali dan penggugat, yakni antara ayahanda dari I Wayan Artawan yaitu I Ketut Badra (almarhum) dengan pihak BPD Bali.
Ia menjelaskan bahwa almarhum hingga saat ini belum pernah membagikan warisan, sehingga pertanggungjawqbannya belum bisa dipastikan.
Dan juga pembaharuan hutang piutang tidak pernah terjadi tetapi sudah dilakukan proses lelang.
" Inilah yang menjadi keberatan kita terhadap proses lelangnya, " ungkap kuasa hukumnya.
Dimana potensi kerugian mencapai kurang lebih 20, 5 milyar rupiah terhadap bidang tanah tersebut, dimana kewajibannya hanya 2, 8 milyar rupiah.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
" Inilah yang menjadi pertimbangan kepada majelis dan kita berharap majelis bisa melihat ini sebagai suatu pertimbangan dan akhirnya diberikan suatu keputusan yang seadil - adilnya bagi principal kami "
Memang sampai saat pembayaran kewajiban kredit memang belum dibayar dari tahun 2022 atau sekitar 1 tahun.
" Itupun karena sedang dalam proses gugatan, " sergahnya.
Kemudian dijelaskannya, Almarhum I Ketur Badra saat itu memang belum bisa melakukan pembayaran karena belum ada proses Restrukturisasi kewajibannya antara almarhum dengan BPD Bali.
Itu juga karena belum ada bagi waris sehingga putra - putranya tidak ada yang mau ambil tanggung jawab ini.
" Itu memang masalah internal "
" Sampai saat ini anak tertua beliau almarhum yaitu Yadini akan bertanggungjawab sampai perkara ini masuk pengadilan , " tegasnya
Sementara I Wayan Artawan menjelaskankarena proses lelangnya nilainya sebesar Rp. 11, 7 milyar sedangkan nilai aset Rp. 32 milyar jadi ada selisih sekitar 20, 5 milyar, sedangkan total hutang pokok tambah bunga Rp. 2, 8 milyar jadi selisihnya terlalu signifikan besar.
Ia berharap diberikan kesempatan untuk menunda dahulu pembayaran ataupun pelunasan karena sekarang ini dirinya mengatakan sedang melakukan penjualan aset.
" Jangan serta merta dari kreditur main sikat saja atau eksekusi saja, berilah kami kebijaksanaan karena kami bertanggungjawab sebagai penerus untuk melanjutkan kredit tersebut "
" Kami mohon minta waktu sampai aset kami terjual untuk pembayaran kredit tersebut, " ucapnya.
Ditambahkan, antara jumlah pinjaman dengan aset atau agunan selisihnya sangat jauh.
" Saya rasa ada tanda kutip bagi saya (curiga_red) "
" Padahal hubungan kami dengan BPD sudah berjalan lama sekali, hampir dua puluhan tahun jadi dari bunga saja sudah seperti melunasi pokok pinjaman "
Ia juga menuturkan bahwa keluarganya memiliki hubungan dengan kru BPD Bali sudah seperti keluarga sendiri.
" Biasa main ke rumah ngobrol mencari solusi, jadi saya sangat kaget dan terpukul sekali dengan adanya surat pelelangan "
" Kedepannya saya tidak akan berani lagi membangun kerja sama dengan BPD Bali "
" Dari awal bekerjasama baik tetapi sekarang bermasalah seperti ini, " kecewanya.
Terkait penjualan aset untuk membayar kredit ada 3 sertifikat dan nilai jauh dengan jumlah pinjaman nilainya sekitar Rp. 32 milyar dengan total hutang Rp. 2, 8 miliar.
Ia menyebutkan kekecewaannya secara mendalam, selama ini telah terjalin komunikasi baik, mengapa melakukan pelelangan seperti itu.
" Seharusnya diikuti prosedur seperti bagi waris dulu kemudian kesempatan menjual karena waktu setahun untuk melunasi itu berat sekali "
Bahkan dirinya juga menyebutkan bahwa pernah membayar secara rapel sejumlah Rp. 800 ribu selama setahun.
" Itu juga tidak dianggap dan ada bukti transfernya "
" Saya melihat kejanggalan disana juga, " ujar Wayan Artawan.
Menemui kuasa hukum BPD Bali saat berada di sidang, sepertinya menghindar dan belum bersedia memberikan komentarnya kepada awak media. (Ray)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|